Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
SDM
Muhammad Syafrudin: Pemberdayaan SDM Penting di Daerah Kepulauan
2018-12-13 10:44:25
 

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Muhammad Syafrudinusai mengikuti pertemuan dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan para akademisi di Kantor Gubernur NTB, Mataram, NTB, Selasa (11/12).(Foto: Husen/Man)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu isu krusial dalam membangun daerah kepulauan. Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Muhammad Syafrudin menilai hal ini penting untuk menopang pembangunan daerah kepulauan agar tak tertinggal jauh dari masyarakat yang tinggal di daerah daratan.

"Soal SDM ini sangat penting dalam menopang daerah kepulauan agar tidak tertinggal dari daerah lain," ujarnya, usai mengikuti pertemuan dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan para akademisi di Kantor Gubernur NTB, Mataram, NTB, Selasa (11/12). Pertemuan itu sendiri menghimpun masukan masyarakat untuk penyempurnaan RUU ini.

Dalam RUU Daerah Kepulauan, ada bab tersendiri menyangkut isu pemberdayaan SDM. Bab VIII mengatur tentang masyarakat di daerah kepulauan. Ada tiga kelompok masyarakat di daerah kepulauan yang disebut RUU ini, yaitu masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional. Ketiganya membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Bahkan, RUU ini juga sudah menjangkau pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan negara lain. Oleh RUU ini mereka dijamin kebutuhan fisik dasarnya termasuk pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari ancaman negara lain.

Syafrudin yang juga legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Nusa Tenggara Barat ini menambahkan, Pansus masih terus menerima masukan masyarakat agar RUU ini lebih komprehensif dan ideal mengatur daerah kepulauan. Dengan RUU tersebut sengketa kewenangan atas sebuah pulau antar-Pemda bisa pula diatasi.

"Ada beberapa faktor yang harus kita sepakati bersama. Untuk itu Pansus menunggu masukan dari Pemda termasuk NTB ini. Masukan itu jadi catatan penting bagi Pansus. Kita harapkan RUU ini cepat disahkan dan berjalan sesuai harapan masyarakat kepulauan," tutup Syafrudin.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2